Tugas dan Fungsi

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Satuan Polisi Pamong Praja  merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, yang di pimpin oleh kepala satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung  Jawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Bahwa sesuai dengan pasal (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satpol PP Kabupaten Fakfak mempunyai Tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.