PENGUMUMAN
Di beritahukan kepada seluruh PTT ( Pegawai Tidak Tetap ) bahwa akan di lakukan Pendaftaran ulang ( Registrasi ) dalam rangka tertib Administrasi kepegawaian dan pengusulan penerbitan surat kontrak kerja bagai pegawai tidak tetap ( PTT ) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN FAKFAK, Tahun 2019, maka bersama ini disampaikan, akan dilakukan pendaftaran ulang terhitung mulai tanggal 17 s/d 21 Desember 2018.
Berkas di kumpulkan pada bagian umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak.
Adapun Persyaratanb Sebagai Berikut
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar ( Berlatar Merah ) seragam Satpol PP;
- Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
- Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah sebanyak 1 lembar
- Semua berkas dimasukkan didalam map sebagai berikut :
- Sarjana Warna Merah
- SLTA Warna Kuning
- SLTP Warna Hijau
- SD Warna Biru
- Pengajuan usulan Perpanjangan Kontrak SK. Bupati kebagian Hukum dan HAM SETDA akan dilaksanakan Tanggal 27 Desember 2018
Bagi yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini dengan tidak melakukan pendaftaran ulang Sesuai Waktu yang telah di tentukan maka di anggap “MENGUNDURKAN DIRI”.