Pengumpulan Berkas Bagi PTT untuk Registrasi Ulang Satpol PP

Pengumuman yang akan di Tempel di Pos-pos jaga dan lingkungan kantor Satpol PP

 

PENGUMUMAN

Di beritahukan kepada seluruh PTT ( Pegawai Tidak Tetap ) bahwa akan di lakukan Pendaftaran ulang ( Registrasi ) dalam rangka tertib Administrasi kepegawaian dan pengusulan penerbitan surat kontrak kerja bagai pegawai tidak tetap ( PTT ) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN FAKFAK, Tahun 2019, maka bersama ini disampaikan, akan dilakukan pendaftaran ulang terhitung mulai  tanggal 17 s/d 21 Desember 2018.

Berkas di kumpulkan pada bagian umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Fakfak.

Adapun Persyaratanb Sebagai Berikut

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar  ( Berlatar Merah ) seragam Satpol PP;
  2. Foto copy Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah sebanyak 1 lembar
  4. Semua berkas dimasukkan didalam map sebagai berikut :
    • Sarjana Warna Merah
    • SLTA Warna Kuning
    • SLTP Warna Hijau
    • SD Warna Biru
  5. Pengajuan usulan Perpanjangan Kontrak  SK. Bupati kebagian Hukum dan HAM SETDA akan dilaksanakan Tanggal 27 Desember 2018

Bagi yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini dengan tidak melakukan pendaftaran ulang Sesuai Waktu  yang telah di tentukan maka di anggap “MENGUNDURKAN DIRI”.

Author: admin

ijin pake ya bang, tapi ga kuganti apapun..